Jakarta – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, membuat sejumlah perwira polisi dipenjara.
Namun, para bawahan Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi, baru-baru mendapat promosi jabatan.
Jabatan tersebut diberikan kepada sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo.
Mereka adalah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto serta mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.
Juga Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Murbani, Susanto, dan Denny merupakan anak buah Sambo di Divisi Propam Polri. Mereka sudah menyelesaikan masa demosinya.
Budhi Herdi saat ini diberi tugas sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
Adapun Handik kini didapuk menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan Murbani ditugaskan sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri.
Terakhir, Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Dari 513 personel yang dimutasi oleh Kapolri, kelimanya masuk dalam mutasi tersebut.
Polri kemudian merespons perihal anggota yang terlibat kasus Sambo kembali bertugas dengan mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Independen Telekomunikasi 87
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.