Home / Pendidikan / Tidak difungsikan papan dana Bos, diduga ada aroma Korupsi di SD Negeri SUKAMANAH

Tidak difungsikan papan dana Bos, diduga ada aroma Korupsi di SD Negeri SUKAMANAH

Dok. Amud


Sukabumi – penggunaan biaya operasional sekolah (bos) di sekolah (SDN Sukamanah Kecamatan Warung Kiara kabupaten Sukabumi diduga tidak transparan. 25/01/2024.

Dari hasil pantauan awak media Reformasi Aktual, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tidak ada.
Setelah di cek oleh awak media ternyata tidak ada. seteleh kami mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu Guru SdN Sukamanah yang Dirahasiakan namanya, beliau mengatakan “tidak tau menau perihal tersebut”.


Sementara itu pada saat awak media datang menanyakan kepada kepala sekolah yang masih kami rahasiakan namanya, mengatakan “memang belum dipasang, kalo mau diberitakan,beritakan saja.” Ujarnya.

Seperti diketahui, dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat. Pewarta : AMUD

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Intel Media 87

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca