![](https://i0.wp.com/intelmedia87.my.id/wp-content/uploads/2024/11/10000718481531100907712799583.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
sukabumi – Oknum Satpam MTS Al- Amin yang berloksi di Tenjolaya, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat terindikasi halangi – halangi tugas wartawan. Kamis, 31/10/2024.
Dugaan melanggar hukum dengan menghalangi tugas wartawan yang akan meliput dengan mengkonfirmasi kepala Madrasah di sekolah tersebut, terlihat jelas di lakukan oknum Satpam MTS Al – Amin.
Sementara di ketahui oknum Satpam yang menghalangi wartawan yang ingin mengkonfirmasi kepala Madrasah mengaku bahwa dia hanya melaksanakan tugas Atas perintah kepala Madrasah Mts Al- Amin.
Tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mana di dalamnya mengatur hak wartawan, salah satunya agar tidak di halang-halangi. Para wartawan Online dan Streaming yang terdiri dari dua orang tersebut merasa kecewa atas perilaku oknum satpam tersebut dengan di halangi tugasnya sebagai wartawan.
Dedi, Selaku Pimpinan Redaksi Buser 88 News yang Turut serta kelapangan mengutarakan kekecewaannya, “kami menduga ada pihak yang sengaja menghalangi tugas Jurnalis untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. ini sudah jelas masuk ranah pidana dengan melanggar undang-undang Pers,” terang Dedi.
Sedang Bang Dolek sapaan akrabnya juga mengutarakan kekecewaan nya dengan menerangkan “Saya yakin dan kuat menduga Ini hanya akal-akalan kepala sekolah, yang alergi terhadap wartawan. Oleh sebab itu satpam dijadikan tameng agar wartawan tidak bisa masuk untuk mengkonfirmasi kepala sekolah yang bersangkutan” Ucap Bang Dolek.
Terkait undang – undang Pers dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, Awak Media akan mengkonfirmasi pihak Kemenag kab. Sukabumi guna Memanggil Kepala Madrasah serta Ketua Yayasan Sekolah Tersebut.
Laporan : Dedi & Dolek*
Penulis : WD*
Eksplorasi konten lain dari Independen Telekomunikasi 87
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.