Dok. Ist*


Cianjur — Saat KPM tidak lagi mendapat bansos seperti PKH atau BPNT yang disebabkan karena pindah alamat inilah langkah yang harus ditempuh.

Ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun di luar sana, pasti ada saja KPM yang yang mengalami permasalahan sebagai contoh tidak bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah lantaran sudah pindah alamat.

Informasi ini di jelaskan oleh Endang Mulyadi selaku Kepala Desa Sindangsari kecamatan Leles kabupaten Cianjur Jawa Barat saat dihubungi via WhatsApp. Kamis, 06 Juni 2024.

Endang atau yang akrab dipanggil H. Hasan menjelaskan “untuk KPM yang sudah pindah alamat harus terlebih dahulu melaporkan perubahan alamat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil setempat”.

“Hal ini perlu dilakukan karena penyaluran bantuan sosial diberikan sesuai dengan data wilayah Disdukcapil Kabupaten atau Kota.”

“Dengan kata lain penerima bantuan data alamat tempat tinggalnya harus sesuai dengan wilayah penerima manfaat.”

“Apabila tidak melaporkan perpindahan alamat kepada Disdukcapil, bantuan sosial dapat tidak tersalurkan.”

“Pasalnya, alamat penerima bantuan sosial tidak diketahui atau tidak sesuai data di DTKS.” Pungkasnya.

Endang Menambahkan”Kemudian apabila sudah melaporkan alamat ke Disdukcapil langkah apa yang harus dilakukan berikutnya”.

“Setelah itu melaporkan ke Dinas Sosial dan melalui Desa atau Kelurahan setempat supaya dilakukan pemadanan data dengan alamat terbaru.

“Apabila data sudah sesuai nanti pastinya menunggu proses verifikasi dan evaluasi di data DTKS Kemensos.” Tutupnya.

Editor: Widiyanto


Eksplorasi konten lain dari Independen Telekomunikasi 87

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Independen Telekomunikasi 87

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca