
Sukabumi – Pengangguran di Kabupaten Sukabumi Mau Dibawa ke Mana?” jadi tajuk dalam diskusi publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Hotel Augusta Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Diskusi tersebut dihadiri langsung perwakilan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, BPJS Ketenangakerjaan, kepolisian, himpunan mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Seperti dilansir dari Jurnalsukabumi. Com Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan sesuai tema, diskusi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah mengenai tingginya angka pengurangan di Kabupaten Sukabumi.

Sudarno menekankan pentingnya menjaga dan melindungi sektor ini sebagai solusi untuk penyerapan tenaga kerja. Diskusi ini, menurut Sudarno, sangat penting dilakukan untuk memberikan masukan kepada pejabat pemerintah daerah, baik yang sedang menjabat maupun yang akan datang, agar lebih memperhatikan upaya mengurangi angka pengangguran dan menjaga keberlangsungan sektor industri. Ia berharap, dengan upaya ini, dapat menarik investasi baru ke Kabupaten Sukabumi.
“Data APINDO mencatat bahwa antara 2021 hingga 2024, sekitar 25.730 orang terkena PKH dari sektor industri formal, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencatat 58.000 orang yang mengajukan JHT,” paparnya.
Sudarno menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha, serta perlunya menjaga kondusifitas lingkungan agar usaha dapat berjalan dengan tenang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
“Iya, solusinya yakni tolong (perusahaan) yang masih ada di jaga keberlangsungannya, caranya berikan perlindungan dan kepastian hukum, jangan membuat kebijakan dan keputusan atau rekomendasi yang menyimpang aturan hukum itu sendiri,” bebernya.
“Ini perlu dilakukan, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, kemudian tolong jaga kondusifitas keamanan dengan lingkungan masyarakat, supaya tidak ada intervensi dengan perusahaan. Sehingga ada kondusifitas ketenangan, ketentraman dalam menjalankan usahanya,” tandansya.
“Pada tahun 2024 ini, tingkat angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi sesuai data statistik masih sangat tinggi. Kemudian juga situasi kondisi sektor usaha dan industri di Kabupaten Sukabumi, belum baik-baik saja,” kata Sudarno kepada awak media.
Sudarno menekankan pentingnya menjaga dan melindungi sektor ini sebagai solusi untuk penyerapan tenaga kerja. Diskusi ini, menurut Sudarno, sangat penting dilakukan untuk memberikan masukan kepada pejabat pemerintah daerah, baik yang sedang menjabat maupun yang akan datang, agar lebih memperhatikan upaya mengurangi angka pengangguran dan menjaga keberlangsungan sektor industri. Ia berharap, dengan upaya ini, dapat menarik investasi baru ke Kabupaten Sukabumi.
“Data APINDO mencatat bahwa antara 2021 hingga 2024, sekitar 25.730 orang terkena PKH dari sektor industri formal, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencatat 58.000 orang yang mengajukan JHT,” paparnya.
Sudarno menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha, serta perlunya menjaga kondusifitas lingkungan agar usaha dapat berjalan dengan tenang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
“Iya, solusinya yakni tolong (perusahaan) yang masih ada di jaga keberlangsungannya, caranya berikan perlindungan dan kepastian hukum, jangan membuat kebijakan dan keputusan atau rekomendasi yang menyimpang aturan hukum itu sendiri,” bebernya.
“Ini perlu dilakukan, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, kemudian tolong jaga kondusifitas keamanan dengan lingkungan masyarakat, supaya tidak ada intervensi dengan perusahaan. Sehingga ada kondusifitas ketenangan, ketentraman dalam menjalankan usahanya,” tandansya. (Red) *