Informasi – Pada akhir bulan Januari 2025 akan ada libur panjang yang jika dihitung mulai dari Libur Minggu Pada tanggal 26 Januari 2025, akan berlangsung hingga sampai tanggal 29 Januari 2025. Libur Apakah itu?
Libur ini bukan hanya saja dapat membuat anda yang capek beraktifitas untuk beristirahat di rumah tetapi juga bisa juga untuk berekreasi bersama keluarga keluar kota.
Jika dihitung mulai dari tanggal 26 Januari, maka libur pada akhir januari ini bisa sampai empat hari.
Hari Libur Akhir Januari
Jika dilihat dikalender, maka libur januari 2025 ini berjumlah 3 hari. Tetapi hari libur pertama bertepatan dengan hari senin sehingga dapat digabung dengan hari minggu yang memang hari libur.
Hari libur Januari 2025 bertepatan dengan :
- Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan.
- Senin, 27 Januari 2025: Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru Imlek.
Libur 27 Januari Bertepatan Dengan Hari Apa?
Libur pada tanggal 27 Januari 2025 bertepatan dengan Libur Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Isra Miraj adalah perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Yerusalem.
Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan ke Sidratul Muntaha, perjalanan ini ditempuh hanya dalam waktu 1 malam.
Dalam perjalanan ini, Nabi Muhammad SAW menerima perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu. Oleh karena itu, peristiwa ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi umat Islam.
Libur 28 Januari Bertepatan Dengan Hari Apa?
Tanggal 28 Januari 2025 bertepatan dengan cuti bersama tahun baru Imlek. Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili ditetapkan pada Selasa, 28 Januari, sehari sebelum Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 29 Januari.
Libur 29 Januari Bertepatan Dengan Hari Apa?
Libur yang bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025 merupakan hari libur nasional untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Penetapan libur Imlek di Indonesia dimulai pada tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan ini merespons permintaan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) untuk mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari besar nasional, karena agama Khonghucu diakui secara sah di Indonesia.
Gus Dur juga mencabut Inpres 14/1967 yang membatasi adat dan budaya Tionghoa.
Mulai 17 Februari 2000, Imlek resmi menjadi libur nasional.
Eksplorasi konten lain dari Independen Telekomunikasi 87
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.