UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan Pancasila, yang sangat penting untuk menumbuhkembangkan pendapat umum, meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta mewujudkan keadilan sosial;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, pers nasional memiliki peranan penting untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial;
d. bahwa agar pers nasional dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan baik, perlu dibentuk undang-undang tentang pers.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
* Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
* Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan atau menyalurkan informasi.
* Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
* Organisasi wartawan adalah organisasi profesi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
* Pers nasional adalah pers Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
* Kemerdekaan pers adalah hak yang diberikan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa pembatasan, tekanan, atau campur tangan dari pihak manapun, kecuali yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
* Dewan Pers adalah lembaga independen yang berupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
* Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan yang disepakati dan ditaati oleh wartawan.
* Hak Tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber guna melindungi kerahasiaan informasi yang diperolehnya.
* Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
* Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Pers nasional melaksanakan peranannya berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional berperan:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3) Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 8
Dalam melaksanakan usaha pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 9
(1) Setiap perusahaan pers harus memiliki surat izin usaha penerbitan pers.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan pers yang sudah terbit sebelum berlakunya undang-undang ini.
(3) Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Pasal 10
Perusahaan pers diwajibkan mengumumkan secara teratur laporan keuangan tahunan serta nama dan alamat penerima dana dari luar negeri.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 11
(1) Untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang bersifat independen.
(2) Dewan Pers mempunyai anggota dari unsur organisasi wartawan, perusahaan pers, tokoh masyarakat, dan ahli di bidang pers.
(3) Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dewan Pers dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
Pasal 12
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. mengkaji dan mengembangkan kehidupan pers nasional;
c. merumuskan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. memfasilitasi mediasi sengketa pers;
f. memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tentang perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pers;
g. melaksanakan pendataan pers nasional.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 14
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10, dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun harus menyesuaikan diri dengan undang-undang ini.
(2) Ketentuan tentang surat izin usaha penerbitan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822), dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166